Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terus berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui sistem kerja yang terstruktur dan transparan. Menurut Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, Kompol Deti Juliawati, salah satu aspek penting dari pelayanan tersebut adalah alur kerja yang diikuti, mulai dari kedatangan pelapor hingga penerbitan laporan resmi. Masyarakat yang datang pertama kali akan disambut oleh petugas siaga dan diminta untuk mengisi daftar tamu, selanjutnya akan diberikan nomor antrean. Selanjutnya, pelapor akan diberikan konseling oleh fungsi terkait sesuai jenis laporan yang disampaikan, seperti reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse siber, atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan merekomendasikan penerbitan Laporan Polisi (LP). Kemudian LP akan disiapkan oleh petugas SPKT, dikoreksi, dan ditandatangani oleh kepala siaga sebelum pelapor menerima tanda bukti laporan resmi. Proses ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara cepat dan profesional. Polda Metro Jaya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan transparan, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).












