Polsek Pulogadung sedang melakukan penyelidikan terkait aksi penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki video viral yang memperlihatkan oknum debt collector menarik paksa pengendara sepeda motor, karena aksi tersebut dianggap tidak manusiawi dan membahayakan keselamatan pengendara. Meskipun korban belum membuat laporan resmi, Polsek Pulogadung telah memulai penyelidikan terlebih dahulu setelah video peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial.
Menurut Kapolsek Suroto, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak diakui dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendara yang menjadi korban serta pengguna jalan lainnya. Masyarakat diberikan informasi bahwa mereka memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing. Apabila terdapat oknum debt collector yang berperilaku tidak benar di jalan, diharapkan segera melapor ke Polsek Pulogadung.
Suroto juga meminta bantuan dari para saksi yang melihat peristiwa penarikan paksa tersebut di jalan raya. Para penagih utang pun diimbau untuk menjalankan tugas mereka dengan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku. Pihak leasing dan debt collector diminta untuk tidak mengambil kendaraan di jalan secara semena-mena serta tindakan penarikan kendaraan seharusnya dilakukan di tempat yang sesuai dan dengan membawa dokumen yang lengkap.
Polsek Pulogadung menegaskan bahwa apabila perbuatan serupa terulang, mereka akan bertindak tegas. Kejadian ini viral di media sosial dan memicu reaksi dari warga yang melintas. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan semena-mena di jalanan umum. Aksi penagih hutang yang nekat merampas motor di jalan raya harus dihindari demi keamanan dan ketertiban bersama.












