Dua pria dengan inisial MM (19) dan AA (17) telah ditangkap oleh Kepolisian karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka kemudian menjual sepeda motor curian tersebut untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra bersama Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor milik seorang korban bernama Dewi yang diparkir di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Dalam proses penyelidikan dan mengikuti petunjuk, petugas berhasil menangkap MM di Bekasi dan kemudian melacak pelaku kedua, yaitu AA di Tangerang. Menurut petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Kelapa Gading. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sabu-sabu. Modus operandi pelaku adalah mencari sepeda motor yang tidak terawasi oleh pemiliknya di pinggir jalan, menggunakan kunci Letter T untuk membuka kunci kontak sepeda motor yang ingin mereka curi.
Pelaku MM dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di wilayah Kelapa Gading, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bagi masyarakat serta pengunjung. Semua upaya dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang berbisnis, bersantai, dan berlibur di area tersebut.












