Pada Senin, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kasus penganiayaan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak terkait dengan peredaran narkoba, melainkan melibatkan dua pengguna sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dan korban sama-sama pengguna sabu yang terlibat dalam perselisihan karena salah paham saat mengonsumsi barang terlarang tersebut. Konflik ini berujung pada pertengkaran dan akhirnya penganiayaan.
Pelaku merasa tidak mendapat porsi sabu yang seimbang dengan korban, sehingga terjadi perdebatan yang memicu emosi. Sabu yang digunakan dibeli secara urunan tanpa ada peran sebagai pengedar atau bandar. Polisi menegaskan bahwa kasus ini adalah konflik antar pengguna sabu, bukan terkait jaringan narkoba.
Tersangka penganiayaan, seorang pria berinisial AAS (36), diduga melakukan tindakan tersebut karena dendam. Motifnya adalah dendam lama sehingga ia tega menganiaya korban hingga tewas. Tersangka sudah ditangkap oleh polisi di Jakarta Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berakibat pada kematian. Selain itu, polisi juga telah menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.












