Berita  

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Hukum memelihara anjing dalam Islam sering menjadi topik perdebatan di kalangan umat Muslim. Pandangan mengenai kehalalan memelihara anjing berbeda-beda di antara empat mazhab besar Islam. Menurut Mazhab Syafi’i, memelihara anjing diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti untuk berburu atau menjaga ternak. Namun, anjing dianggap sebagai hewan najis berat. Di Mazhab Maliki, memelihara anjing dianggap makruh, tetapi tidak haram, selama dilakukan dengan tujuan yang jelas. Mazhab Hambali memiliki pandangan yang sejalan dengan Syafi’i, di mana memelihara anjing tanpa tujuan syar’i dianggap haram. Sedangkan Mazhab Hanafi lebih longgar dalam melihat hukum memelihara anjing. Mereka memandang bahwa anjing tidak najis secara zat, selama dijaga kebersihannya. Kesimpulannya, keempat mazhab besar sepakat bahwa memelihara anjing harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, tanggung jawab, dan pemahaman agama yang benar, karena Islam mendorong umatnya untuk menjaga kebersihan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup, termasuk anjing.

Source link