Pada suatu hari di Jakarta Timur, seorang pria berinisial JPT alias Ance (26) telah ditangkap karena diduga membakar istrinya, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara. Ternyata, tersangka ini bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan, karena sebelumnya dia juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2024 lalu. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara pada April 2024. Saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang untuk menyerang pedagang bubur kacang ijo keliling. Meski telah dihalangi oleh warga dan rekannya, tersangka masih sempat melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Namun, kini dia harus menghadapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga karena telah membakar istrinya. Motif tersangka dalam melakukan tindakan kejahatannya tersebut adalah karena cemburu dan curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti telah diamankan termasuk pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, dan hasil Visum et Repertum (VeR). Atas perbuatannya, JPT alias Ance dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena statusnya sebagai residivis, hukuman yang dijatuhkan padanya dapat diperberat dan dia juga dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan kekerasan. Kini, proses hukum terhadap JPT alias Ance sedang berjalan dan semoga keadilan dapat ditegakkan.
Pelaku Bakar Istri di Jatinegara: Residivis Pengeroyokan Terlibat Kembali
Read Also
Recommendation for You

Sebuah tragedi menimpa seorang bayi perempuan berusia enam bulan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang…

Berbagai peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta dari Senin (8/12) hingga Minggu (14/12) ditampilkan di…

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…







