Sidang pesohor Ammar Zoni dan teman-temannya (dkk) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilakukan secara daring karena terkendala jarak, di mana mereka berada di Lapas Nusakambangan. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menjelaskan bahwa persidangan dilakukan secara elektronik sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini karena jarak antara Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh untuk dihadirkan secara langsung.
Para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, meminta dihadirkan secara langsung dalam persidangan di PN Jakpus, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menjalankan persidangan secara daring. Meskipun demikian, para terdakwa menyatakan kondisi mereka aman, namun tidak leluasa untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan. Ammar Zoni secara khusus meminta agar mereka dan rekan-rekannya dihadirkan di PN Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan secara langsung.
Kondisi tersebut menunjukkan kendala jarak antara tempat penahanan dan tempat persidangan yang terlalu jauh, membuat persidangan harus dilakukan secara elektronik. Meskipun demikian, para terdakwa tetap berharap dapat hadir secara langsung untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam perkara ini. Hal ini menunjukkan pentingnya aturan dalam tata cara persidangan pidana secara elektronik dan upaya untuk memenuhi kebutuhan para terdakwa dalam memberikan keterangan yang diperlukan.












