Seorang anak perempuan Sekolah Dasar (SD), berusia 11 tahun dengan inisial VI, dilaporkan ditemukan tewas diduga dibunuh oleh seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial MR. Kejadian tersebut terjadi di salah satu kamar dalam rumah pelaku, yang berlokasi di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, kejadian terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Barang bukti seperti kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban telah diamankan oleh petugas.
Kasus ini bermula saat pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian, lalu mengajak korban ke dalam kamar dalam rumahnya dengan alasan akan mengambil uang. Di kamar tersebut, kekerasan terjadi yang menyebabkan kematian korban. Selain dibunuh, korban juga dilecehkan oleh pelaku. Pelaku telah ditangkap dan sedang menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku masih di bawah umur, statusnya masih sebagai anak di dalam hukum. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dalam kasus ini, motif dan detail lainnya masih dalam proses penyelidikan polisi.












