Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap menegaskan bahwa mereka akan terus menuntut bukti sah adanya kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan Nadiem ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, sangat penting untuk memiliki bukti yang jelas dan nyata mengenai kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan secara normal dan tanpa selisih harga, hakim penolakan praperadilan Nadiem hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi perkara.
Dalam sidang praperadilan, dua ahli hukum pidana, Suparji Ahmad dan Dr. Khairul Huda, menyatakan pentingnya kerugian negara yang nyata untuk menetapkan tersangka korupsi sesuai dengan undang-undang. Meskipun hakim telah menolak permohonan praperadilan Nadiem, kuasa hukum berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam penetapan tersangka korupsi. Kejagung telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, namun tim kuasa hukum terus berjuang untuk membuktikan keabsahan tuduhan tersebut.












