Minyak rembesan di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah memicu kontroversi. PT Pertamina EP Cepu Field Zona 11 menegaskan bahwa mereka tidak menerima titipan minyak mentah hasil rembesan dari daerah tersebut. Terdapat informasi yang menyatakan bahwa minyak rembesan tersebut diangkut menggunakan truk yang terhubung dengan Blora Patra Energi (BPE). Namun, Humas Pertamina EP Cepu Field Zona 11, Ahmad Setiadi, membantah klaim tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Sinung Sugeng Arianto, Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya penampungan minyak rembesan oleh Pertamina. Ia menjelaskan bahwa penampungan minyak hasil rembesan harus memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM. Di sisi lain, Direktur Operasional BPE, Prima Segara, menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam pengangkutan minyak tersebut.
Rembesan minyak akibat penutupan sumur ilegal di Dukuh Gendono telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat. Tim dari DLH Blora turun ke lokasi rembesan tersebut untuk membersihkan dan mencegah pencemaran. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada terhadap potensi kebakaran akibat kebocoran minyak. Dalam penanganan ini, DLH Blora berkolaborasi dengan pemerintah desa, kepolisian, SKK Migas, Pertamina, dan instansi terkait lainnya.
Langkah-langkah yang telah diambil termasuk penampungan minyak sementara di kolam darurat dan pemindahan ke fasilitas Pertamina. DLH Blora juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas pengeboran ilegal demi mencegah kejadian serupa di masa depan.Keberadaan tim bersama instansi terkait diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari insiden ini untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari pencemaran.












