Tanty Rudjito bersama seorang pemerhati sosial mengungkapkan rasa kekecewaannya setelah sidang perdana yang dia tunggu-tunggu tiba-tiba ditunda tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang yang melibatkan Tanty Rudjito sebagai korban dugaan penganiayaan dengan terdakwa R alias F tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya majelis hakim yang hadir, meskipun jadwal sidang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar. Pasca hampir dua tahun proses hukum, kecewa mulai dirasakan oleh Tanty Rudjito yang telah berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Saat sidang tertunda, Tanty Rudjito dan pemerhati sosial yang mendampinginya terus menunggu harapan agar persidangan dimulai, namun waktu terus berlalu tanpa kejelasan dari pihak pengadilan. Kecewa mencuat ketika Tanty Rudjito harus mengetahui bahwa hakim yang seharusnya memimpin sidang sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi. Ketidakhadiran hakim tersebut juga membuat banyak pertanyaan dari pihak korban dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Berkaitan dengan kurangnya komunikasi dan koordinasi, pemerhati sosial Jupri juga menyuarakan kekecewaannya atas minimnya transparansi dari pihak kejaksaan terkait jadwal sidang. Menurutnya, korban berhak memperoleh pemberitahuan resmi tentang perkembangan perkara yang melibatkan dirinya. Selain itu, perubahan-perubahan administrasi perkara juga menimbulkan kebingungan bagi Tanty Rudjito. Pemerhati sosial mengindikasikan bahwa kesalahan dalam pengawasan terhadap proses penegakan hukum mengakibatkan kekecewaan yang terus mendera Tanty Rudjito.
Kejadian ini menjadi cerminan dari tata kelola peradilan yang masih jauh dari ideal, dimana prosedur-prosedur yang seharusnya dijalankan dengan baik masih belum sesuai standar. Semua pihak berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.












