Kubu Mardiono: Aklamasi Agus Suparmanto Ilegal

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP dari Muktamar X tidak sah secara hukum. Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menjelaskan bahwa mekanisme yang digelar oleh pihak Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Menurut Andi, klaim tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah dan tidak korum. DPP PPP menegaskan bahwa sikapnya untuk tidak mengakui hasil yang diklaim oleh Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, sebagai anggota Tim Formatur dan mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga menegaskan bahwa Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 dalam Muktamar PPP di Ancol, Jakarta Utara. Rommy menjelaskan bahwa pemilihan Agus Suparmanto telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang mengatur persyaratan calon ketua umum. Menurutnya, proses pemilihan Agus Suparmanto telah sesuai konstitusi partai atau AD/ART PPP.

Rommy juga menyatakan bahwa Tim Formatur akan bekerja dalam menyusun kepengurusan PPP periode 2025-2030 selama 30 hari ke depan. Seluruh proses pemilihan dan deklarasi Agus Suparmanto sebagai Caketum PPP dilakukan dengan saksama dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam partai.

Source link