Penegak Hukum Menyebut Kematian Korban di Indekos Cilincing karena Luka Parah

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing karena luka tusukan yang serius dari pelaku AS (37). Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno. Pelaku melukai korban dengan menggunakan badik dan setelah hasil autopsi, terungkap bahwa luka tersebut terdapat di bagian punggung sebelah kiri korban. Kejadian tragis ini terjadi ketika korban berada sendirian di dalam kamar indekosnya, dan pelaku tiba-tiba datang, terjadi cekcok, dan korban kemudian dilukai.

Pelaku melarikan diri ke luar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor ke Stasiun Tambora, naik bis ke Brebes, lalu naik bis lagi ke Bengkulu. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di lokasi kejadian dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah menangkap pria berinisial AS (37) karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban MY alias A di dalam indekos di Kalibaru, Cilincing. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak berwenang terus melakukan koordinasi untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut. Semua informasi di atas merupakan berita dari Kantor Berita ANTARA, yang memiliki hak cipta atas konten yang disampaikan.

Source link