DPR Setuju Jaminan Kecelakaan dan Kematian Ojol dalam RUU Transportasi Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online akan dilakukan di Komisi V DPR pada tahun depan. Pembahasan tersebut akan mengatur sistem transportasi online, utamanya ojek online (ojol). RUU ini juga akan membahas status hubungan kerja ojol, ketentuan tarif, serta kesejahteraan sopir transportasi online. Komisi V DPR juga akan mendorong agar ojol dan sopir transportasi online lainnya mendapatkan jaminan sosial, yang diatur dalam RUU Transportasi Online. Rieke Diah Pitaloka, Legislator PDIP, mengusulkan kepada pimpinan DPR pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja ojol. Dia menekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja ojol.UpDownTekan panah ke bawah untuk membaca halaman selanjutnya])

Source link

Exit mobile version