Pria Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap – Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria bernama MY alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan dalam penusukan berhasil diamankan dari pelaku.

Peristiwa penusukan ini dipicu oleh masalah asmara antara pelaku dan korban yang melibatkan seorang perempuan. Korban berniat untuk mengakhiri hubungan dengan mantan pacarnya yang kini menjadi pasangan pelaku. Hal ini memicu emosi korban dan menimbulkan pertengkaran antara keduanya. Korban kemudian dicabut dengan badik oleh pelaku setelah pertengkaran yang terjadi di kos pelaku. Motif asmara inilah yang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan dengan cara yang bijaksana tanpa melibatkan kekerasan. Tim penyelidikan terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus resort ke tindakan kekerasan.

Source link

Exit mobile version