Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyembunyikan dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres seperti ijazah dan rekam jejak, kecuali dengan persetujuan untuk diungkapkan kepada publik. Menurut Deddy, akses terhadap data pribadi calon presiden dan wakil presiden seharusnya terbuka untuk warga negara karena mereka akan memilih pejabat publik. Hal ini juga untuk mencegah warga merasa tertipu saat memilih calon dan memastikan adanya transparansi dalam proses pemilihan. Deddy menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, segala hal tentang calon presiden dan wakil presiden seharusnya terbuka untuk masyarakat, termasuk dokumen-dokumen seperti ijazah. Keputusan KPU untuk merahasiakan informasi dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 telah menimbulkan kontroversi, namun KPU berpendapat bahwa ada konsekuensi berbahaya jika informasi tersebut dibuka kepada publik. Meskipun demikian, Deddy menekankan bahwa sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi adalah hal yang harus dijunjung tinggi sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap calon-calon yang akan mereka pilih.
PDIP Respons Aturan KPU: Ijazah Capres-cawapres

Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…