Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah secara resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penyerahan ini terjadi dalam Rapat Tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada tanggal 9 September 2025.
Keempat RUU yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPD RI termasuk RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Selain itu, DPD RI juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Abdul Kholik, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, menyatakan bahwa RUU inisiatif DPD RI telah disusun dengan selesai dan ditetapkan. Harapannya, keempat RUU tersebut dapat segera masuk dalam tahapan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah. Sultan Baktiar Najamudin, Ketua DPD RI, menekankan bahwa inisiatif legislasi ini merupakan wujud peran DPD RI dalam mewakili daerah dan mendukung visi pembangunan nasional.
Masing-masing RUU memiliki urgensi dan kepentingan tersendiri, seperti RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang lebih adaptif, akuntabel, serta responsif. RUU Masyarakat Hukum Adat bertujuan mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sementara RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi wilayah kepulauan. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga penting untuk memperkuat ketahanan lingkungan dan masyarakat.
DPD RI berharap usulan-usulan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah untuk memperkuat landasan hukum bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah di Indonesia. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah melalui inisiasi legislasi yang strategis dengan fokus pada keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan.