Pada Senin, 8 September 2025, DPR RI memaparkan informasi terkait gaji, tunjangan, dan uang pensiun bagi anggota DPR periode 2024-2029. Dalam penutupan masa jabatan, anggota yang mengundurkan diri dengan sopan tetap memiliki hak atas uang pensiunnya. Uang pensiun yang diterima dipengaruhi oleh lamanya masa menjabat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Pimpinan dan anggota DPR yang mengakhiri jabatannya secara wajar berhak memperoleh pensiun, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada lama masa jabatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, jumlah maksimal uang pensiun yang diterima anggota DPR telah ditetapkan. Sebelum dipotong pajak penghasilan, total gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp74.210.680 per bulan, namun setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen, jumlahnya menjadi Rp65.595.730 per bulan. Itulah beberapa hal terkait dengan gaji, tunjangan, dan uang pensiun bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat.
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR yang Berhenti dengan Hormat

Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…