Beberapa anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dinonaktifkan statusnya oleh partainya sebagai anggota DPR. Meskipun demikian, kelima orang tersebut masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif dalam aturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurut Said, meskipun istilah nonaktif tidak dikenal dalam Tatib maupun Undang-Undang MD3, dia tetap menghormati keputusan yang diambil oleh partai seperti NasDem, PAN, dan Golkar.
Menurut aturan yang berlaku, anggota DPR RI yang berstatus nonaktif secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan. Keputusan nonaktif dari parti-parti politik diikuti dengan pengumuman resmi melalui surat edaran yang ditandatangani oleh para ketua partai. Sehingga, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan berdasarkan aspek tersebut. Keputusan nonaktif ini diambil setelah kritik dari masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak pantas oleh Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dengan adanya keputusan ini, tunggu kabar selanjutnya mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut. Seperti apa perjalanan karier mereka setelah dinonaktifkan dari posisi anggota DPR.