Fraksi Gerindra Setuju Hentikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengumumkan bahwa partainya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemberian tunjangan kepada anggota dewan. Salah satunya adalah menghentikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang dianggap tidak adil bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dan tuntutan dari masyarakat terhadap tunjangan yang dinilai merugikan dan menyalahi rasa keadilan.

Menurut Budisatrio, Fraksi Gerindra mendengar suara masyarakat dan siap untuk merevisi serta menghentikan pemberian tunjangan yang menjadi kontroversi ini. Fraksi Gerindra juga menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang harus dilindungi serta menghormati aspirasi serta kepercayaan rakyat. Budisatrio juga menyampaikan belasungkawa terhadap korban jiwa yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Kesadaran akan pentingnya nilai-nilai demokrasi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi sorotan dalam pernyataan Budisatrio. Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta maaf jika peran mereka dalam mewakili dan menyerap aspirasi masyarakat di DPR dinilai belum optimal.

Sebagai langkah responsif, Budisatrio menginstruksikan seluruh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Mereka diminta untuk tetap berada di Indonesia, berkomunikasi langsung dengan masyarakat, serta memahami kekhawatiran yang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat. Budisatrio menekankan pentingnya sikap empati dari anggota DPR serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui tindakan yang pantas dan sesuai dengan amanah yang diberikan. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya perbaikan sistem dan tata kelola negara, serta meneguhkan komitmen Fraksi Gerindra dalam menjaga kepercayaan dan aspirasi rakyat.

Source link

Exit mobile version