Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan keputusan tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam penerapan putusan MK. MK memberikan waktu selama dua tahun untuk penyesuaian terhadap larangan rangkap jabatan wakil menteri. Waktu dua tahun dianggap cukup bagi pemerintah untuk melakukan perubahan posisi yang sebelumnya diduduki oleh wakil menteri. Putusan tersebut juga memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri. Dua orang hakim menyatakan pendapat berbeda terkait putusan tersebut, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Pemerintah Diminta Patuhi Larangan Rangkap Jabatan.selama 2 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…