Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN. Putusan tersebut diambil dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta. Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati keputusan MK dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Presiden, untuk menentukan langkah selanjutnya. Meskipun meminta waktu dan kesabaran dari masyarakat, Prasetyo berjanji untuk mempelajari putusan tersebut dengan seksama. Putusan MK telah menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa permohonan dari pengemudi ojek daring terkait perkara ini tidak dapat diterima. Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat yang berbeda terkait putusan tersebut.
Analisis Respons Istana terhadap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…