Analisis Respons Istana terhadap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN. Putusan tersebut diambil dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta. Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati keputusan MK dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Presiden, untuk menentukan langkah selanjutnya. Meskipun meminta waktu dan kesabaran dari masyarakat, Prasetyo berjanji untuk mempelajari putusan tersebut dengan seksama. Putusan MK telah menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa permohonan dari pengemudi ojek daring terkait perkara ini tidak dapat diterima. Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat yang berbeda terkait putusan tersebut.

Source link

Exit mobile version