Heboh Kenaikan Gaji Anggota DPR | Puan Buka Suara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani membantah rumor mengenai kenaikan gaji anggota legislatif menjadi Rp 3 juta per hari atau Rp 90 juta per bulan. Menurut Puan, kebijakan terkait fasilitas anggota DPR hanya mencakup pemberian kompensasi sebagai ganti dari tak adanya rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat. Tunjangan rumah dinas juga telah diberlakukan untuk anggota DPR periode 2024–2029 yang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Puan menyatakan bahwa kebijakan ini efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru, karena tunjangan rumah dinas dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga menyatakan bahwa semua anggota DPR diperlakukan sama terkait dengan tunjangan rumah dinas yang akan diterima bersamaan dengan gaji. Kebijakan ini diumumkan pada 4 Oktober 2024, sehari setelah Surat Sekretariat Jenderal DPR RI mengenai Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota dikeluarkan.

Source link

Exit mobile version