Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Para pelaku, berinisial S (53) dan KF (30), disebut melakukan penyiaran ulang saluran premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk didistribusikan ke rumah pelanggan melalui penarikan kabel. Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 5 April 2024 dan dilaporkan pada 24 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi dari PT. Mediatama Televisi. Para tersangka diduga menggunakan akses ilegal untuk menyiarkan siaran tersebut tanpa izin, termasuk saluran seperti Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, dan lainnya.
Penyidik dari Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka di Jawa Timur dan mengungkap bahwa mereka menjual paket siaran dengan biaya pemasangan dan berlangganan per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S menghasilkan keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan, sedangkan tersangka KF meraup keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan selama beroperasi selama enam bulan.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Hak Cipta yang dapat memberikan pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan pihak yang berhak atas siaran dan mengingatkan masyarakat untuk tetap berlangganan siaran resmi.












