Dalam sebuah pernyataan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR RI belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh lamanya waktu pelaksanaan Pemilu 2029 yang masih cukup jauh. Bahtra menjelaskan bahwa DPR masih akan melakukan kajian dan menampung aspirasi publik secara seksama terlebih dahulu terkait putusan MK tersebut. Diperlukan adanya kajian mendalam agar jalannya perhelatan pemilu mendatang dapat terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan. Selain itu, Bahtra juga menyebut bahwa kajian dan penampungan aspirasi publik diperlukan untuk penyusunan undang-undang kepemiluan guna menindaklanjuti putusan MK tersebut. Bahtra menegaskan bahwa DPR akan membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk memastikan undang-undang tersebut dapat memenuhi ekspektasi publik. Tanpa menetapkan tenggat waktu, Bahtra mengatakan bahwa DPR RI akan merespons putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sebaik mungkin.InputLabel: 정보질문
DPR Belum Tentukan Sikap terhadap Putusan MK terkait Pemilu 2029

Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…