Sikap PDIP terkait putusan MK mengenai pemisahan Pemilu akan ditentukan setelah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kembali dari China. Aria Bima, politikus PDIP, menjelaskan bahwa rapat akan diadakan untuk membahas putusan tersebut setelah kedatangan Megawati. Pada rapat sebelumnya, PDIP telah melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas hasil dari putusan tersebut. Hasil FGD akan dibawa ke rapat DPP setelah Megawati kembali.
Menanggapi putusan MK, Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap bahwa keputusan tersebut melanggar Undang-undang Dasar 1945 karena pemilu seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Puan menegaskan bahwa semua partai politik memiliki pandangan yang sama terkait pemilu yang berlangsung sesuai dengan undang-undang. Seluruh partai politik sedang menelaah putusan MK dan akan bereaksi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dengan demikian, PDIP akan menunggu kepulangan Megawati sebelum menetapkan sikap terkait putusan MK. Pada akhirnya, setiap partai politik akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan pemilu.