Anggota komite 1 DPD RI sekaligus senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menyoroti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah. PFM mengkritik potensi pembengkakan anggaran yang besar dan praktik-praktik kotor lainnya akibat putusan MK tersebut. Menurutnya, perubahan aturan terutama tentang pemilu tanpa mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu bisa dimanfaatkan oleh elit politik untuk keuntungan pribadi, seperti jual-beli jabatan. Hal ini dapat merusak proses pemilu dan demokrasi. Sebagai senator di senayan, PFM akan memberikan masukan kepada DPR-RI untuk mempertimbangkan putusan MK lebih matang demi perbaikan proses demokrasi yang lebih baik dan adil. Terlepas dari Pasal 22E UUD 1945 yang menetapkan pemilu serentak setiap lima tahun sekali, putusan MK mengenai pemilu terpisah nasional dan daerah dengan jeda waktu menjadi perhatian. Hal ini juga terkait dengan gugatan UU Pilkada yang diajukan ke MK oleh mahasiswa Unram, menimbulkan ketidakpastian terkait proses demokrasi di Indonesia.
Pemilu Putusan MK: Paul Finsen Mayor Soroti Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…