Berita  

Terapi Hipnosis: Metode Baru dalam Rehabilitasi Narkotika

Terapi hipnosis sebagai metode rehabilitasi baru yang dikembangkan oleh Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia (BI) diyakini efektif dalam membantu pecandu narkotika pulih dari ketergantungan. Metode ini dijelaskan oleh Siswanto, perwakilan LRPPN BI, sebagai inisiatif kolaboratif antara penghuni dan pengelola rumah rehabilitasi. Mereka berupaya untuk merayakan momen penting yang sempat terlewat, melalui program pascarehabilitasi yang juga memberikan sentuhan kekeluargaan kepada para residen dan keluarga mereka.

Selain metode rehabilitasi konvensional, LRPPN BI juga mengembangkan pendekatan khusus, seperti terapi hipnosis, yang dinilai sangat efektif dalam proses pemulihan secara psikis dan mental bagi pecandu narkotika. Melalui demonstrasi, Siswanto menunjukkan bagaimana hipnosis dapat mengubah persepsi seseorang terhadap narkotika, dengan contoh kasus seorang residen pecandu sabu yang dibuat takut pada ular setiap kali mendengar kata “sabu.”

Di samping itu, Kepala BNNK Surabaya juga menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika berdasarkan undang-undang, dan mengibaratkan kewajiban ini seperti kewajiban dalam agama yang harus dipatuhi. Dengan harapan dapat memberikan kelegaan bagi keluarga residen dan masyarakat, LRPPN BI terus berupaya untuk mengimplementasikan metode rehabilitasi terbaru guna memastikan pemulihan jangka panjang bagi para pecandu narkotika.

Source link