Penangkapan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan: Berita Terbaru

Pada hari Rabu, 25 Juni, pukul 13.40 WIB, di Jalan Kemang Raya, di samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, empat pelaku ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Kasubdit 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa korban yang merupakan seorang pria berinisial ASR (44) awalnya didatangi oleh tiga pelaku yang tidak dikenal. Mereka memaksa korban masuk ke mobil abu-abu dan mengikatnya dengan borgol, sambil menuduhnya memiliki hutang. Selama di dalam mobil, korban dianiaya secara fisik hingga mengalami luka memar, dan uang sebanyak Rp3,5 juta dari ATM korban juga dirampas oleh para pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak Kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku dengan peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Para pelaku ditangkap di Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Melalui tindakan ini, pihak kepolisian telah berhasil menindak pelaku kejahatan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link