Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan artis sinetron MR terhadap korban IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video tersebut, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM bank atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pelaku melakukan pemerasan karena cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Ancaman penyebaran video intim menjadi cara pelaku meminta uang dari korban. Pelanggaran yang dilakukan pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi telah menerima laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR dan saat ini pelaku telah ditangkap di Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta karena ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku.
Polisi Sita Enam Video Syur dalam Pemerasan Artis Sinetron

Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal terkini di kanal Metro ANTARA pada hari Kamis menyorot beberapa peristiwa menarik, mulai…

Sebuah insiden tawuran hampir terjadi di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, di mana sekitar…

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika yang…

Dua pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di…

Kasus pembunuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata dipicu oleh dendam tersangka berinisial MF terhadap…