Polisi Sita Enam Video Syur dalam Pemerasan Artis Sinetron

Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan artis sinetron MR terhadap korban IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video tersebut, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM bank atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pelaku melakukan pemerasan karena cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Ancaman penyebaran video intim menjadi cara pelaku meminta uang dari korban. Pelanggaran yang dilakukan pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi telah menerima laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR dan saat ini pelaku telah ditangkap di Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta karena ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku.

Source link