Alasan BNN Tidak Menangkap Artis Pengguna Narkoba: Investigasi Terbaru

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus artis pengguna narkoba, lebih banyak dilakukan pendekatan rehabilitasi daripada penangkapan sesuai dengan rezim hukum Indonesia. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi ini berlaku bagi seluruh warga negara yang terlibat dalam kasus narkoba, bukan hanya artis atau figur publik. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan negara memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

Marthinus juga menambahkan bahwa dalam penanganan kasus narkoba, terutama yang melibatkan artis, penangkapan dan publikasi penangkapan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap penggunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, penanganan terhadap artis pengguna narkoba lebih difokuskan pada pendekatan rehabilitasi daripada penindakan.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa apabila seorang artis terlibat dalam perdagangan narkoba, pihak berwenang akan menangani kasus tersebut dengan tegas. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, sejumlah artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2024, pemerintah telah merehabilitasi ribuan pengguna narkoba, baik yang direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan maupun oleh BNN.

Dengan demikian, penanganan kasus artis pengguna narkoba lebih difokuskan pada pendekatan rehabilitasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Peran BNN dalam memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba, termasuk artis atau figur publik, merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memperbaiki kondisi kesehatan serta kesejahteraan para pengguna.

Source link