Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY setelah mereka ditangkap karena terlibat sebagai investor fiktif dan melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut langsung dideportasi ke negara asal karena kehilangan sponsor untuk izin tinggal mereka di Indonesia. Langkah deportasi diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin perusahaan yang dimiliki kedua WNA tersebut.
Keduanya sudah dipulangkan ke negara asal mereka dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dicegah masuk ke Indonesia selama enam bulan. Sebelumnya, WNA asal Tiongkok yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ZM dan ZY melakukan pelanggaran keimigrasian dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif. ZM adalah pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor dari perusahaan PT LSTTI yang tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.
Selain itu, ZY juga merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI yang mengaku memiliki perusahaan distribusi es krim di Jakarta Barat. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif. Mereka membuat perusahaan ini dengan tujuan untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak benar.
Atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang menjadi investor fiktif di Jakarta Utara untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.