Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi karena anak F tidak dibolehkan meminjam tali karet yang digunakan oleh korban. Setelah ditolak, FER langsung menendang, memukul, dan menginjak korban hingga mengalami luka-luka di bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan FER ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini sudah dalam tahap sidik dan FER dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa serta Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini, pihak berwajib sedang menunggu proses berkas perkara untuk segera dilimpahkan.
Kontroversi Aniaya Anak di Tangerang: Larangan Pinjam Mainan

Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal terkini di kanal Metro ANTARA pada hari Kamis menyorot beberapa peristiwa menarik, mulai…

Sebuah insiden tawuran hampir terjadi di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, di mana sekitar…

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika yang…

Dua pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di…

Kasus pembunuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata dipicu oleh dendam tersangka berinisial MF terhadap…