Sidang Tanggapan JPU Nikita Mirzani: 8 Juli, Update Terbaru SEO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menginformasikan bahwa JPU akan memberikan tanggapannya pada tanggal tersebut. Selain itu, Hakim juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar dapat mengikuti persidangan dengan baik.

Setelah sidang eksepsi, kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Hal ini menyebabkan sidang eksepsi akhirnya ditutup. Pada hari berikutnya, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi dalam persidangan. Mereka berpendapat bahwa JPU tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

Menurut dakwaan JPU dalam persidangan, Nikita Mirzani dituduh mengancam bos perawatan kulit (skincare) untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Source link