Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan lima tersangka di salah satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Bangkinang. Namun, perhatian kini tertuju pada sikap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, yang sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Irwan yang tidak memberikan alasan jelas atas ketidakhadirannya. Bahkan, pengacara Irwan disebut sulit untuk menghubungi politisi tersebut.
Kejari telah mengirimkan tiga penyidik ke beberapa desa di beberapa kecamatan di Kampar untuk memeriksa puluhan debitur penerima KUR. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap selama dua hari terhitung sejak Senin hingga Selasa kemarin.
Irwan Saputra disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejari memastikan bahwa peran Irwan dalam kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan.
Selain itu, Kejari Kampar juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penyelewengan dana KUR yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Mereka adalah AH (pimpinan cabang, 2021–2024), UB (penyelia pemasaran, 2017–2023), APMD (analis kredit, 2021–2023), SA (analis kredit, 2020–2024), dan FP (asisten analis kredit, 2021–2024).