Berita  

Tindakan Tegas Bapenda Tangerang Pasang Stiker untuk Restoran Tak Bayar Pajak

Bapenda Kabupaten Tangerang bergerak tegas terhadap wajib pajak yang belum mematuhi kewajiban perpajakannya. Melalui pemasangan stiker di beberapa restoran, Bapenda bertujuan untuk menegakkan peraturan perpajakan daerah dan mendorong kepatuhan para pelaku usaha. Restoran seperti Gokana Ramayana Cikupa, Gokana Sumarecon Mall Serpong (SMS), Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD, dan Bamiko SDC, di bawah PT. Champ Resto Grup, menjadi sasaran pemasangan stiker karena ketidakpatuhan mereka dalam membayar pajak restoran senilai Rp1.578.445.408. Kepala Bidang Wasdal di Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi, menyatakan bahwa langkah ini adalah sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, bukan penyegelan.

Fahmi menegaskan bahwa pemasangan stiker dilakukan setelah surat teguran dikirimkan namun tidak diindahkan oleh para pelaku usaha. Bila tunggakan tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan melibatkan Satpol PP dan PPNS serta bekerja sama dengan Kejaksaan dan KPK melalui program MCP. Langkah ini diambil sebagai pengingat bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya ketaatan pajak yang nantinya akan berdampak positif pada pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menekankan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan secara tegas dan adil, dengan harapan semua pelaku usaha lebih memahami tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.

Source link