Berita  

Vonis Lebih Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kejari Kampar

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, yaitu Syahrial, telah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Hukuman tersebut adalah satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kejaksaan Negeri Kampar sendiri belum mengambil sikap final terkait putusan tersebut. Mereka masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Jaksa sedang mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dengan cermat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Source link