Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, yaitu Syahrial, telah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Hukuman tersebut adalah satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kejaksaan Negeri Kampar sendiri belum mengambil sikap final terkait putusan tersebut. Mereka masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Jaksa sedang mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dengan cermat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Vonis Lebih Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kejari Kampar

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1,28 miliar dari 4 tersangka yang…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengadakan acara pelepasan simbolis untuk 3.078 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
Kemacetan panjang yang terjadi di perbatasan Maros-Makassar langsung mendapat perhatian dari Kapolres Maros. Pada Kamis…

Bank Syariah Matahari (BSM), yang merupakan konversi dari BPR Matahari Artadaya di bawah naungan Universitas…
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo pada Rabu, 16 Juli 2025, menjadi sorotan setelah sejumlah Anggota fraksi…
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menjadi kunci evaluasi…