Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, yaitu Syahrial, telah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Hukuman tersebut adalah satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kejaksaan Negeri Kampar sendiri belum mengambil sikap final terkait putusan tersebut. Mereka masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Jaksa sedang mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dengan cermat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Vonis Lebih Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kejari Kampar
Read Also
Recommendation for You

Toko Buku Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi Pusat perbelanjaan NX Point di Banyuwangi kini semakin…

Pengukuhan Pengurus PSI Cilacap: Tarik Menarik Politik Lokal Pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan…

Jambore Pesantren Muhammadiyah Banjarnegara: Mempererat Ukhuwah dan Tingkatkan Prestasi Santri Ratusan santri dari pondok pesantren…

Ketua DPRD Surabaya Berikan Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri atau…

Tersangka Narkoba Gresik-Lamongan Diamankan Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu…







