Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilu nasional dan pemilu daerah yang dipisah. Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah dan masyarakat telah melakukan pertemuan untuk menyikapi keputusan tersebut. Mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait putusan MK dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi Undang-Undang Pemilu. Salah satu opsi yang dibuka adalah pembentukan pansus untuk membahas perubahan Undang-Undang Pilkada pada masa sidang berikutnya. Puan juga menekankan bahwa sikap DPR terhadap keputusan MK adalah representasi dari semua fraksi di parlemen, dan akan mempengaruhi jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah serta perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR bersama dengan perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat untuk membahas putusan MK dan dampaknya ke depan. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemilu akan dipisah antara pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan kepala daerah mulai tahun 2029, menggantikan sistem pemilu serentak seperti yang berlaku sebelumnya.
Langkah Terbaik dalam Kita Memperhatikan Hal Ini

Read Also
Recommendation for You
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…
Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…