Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera diambil tindakan oleh Pemkab.

DPRD mendorong Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memetakan potensi pajak menggunakan teknologi, serta mengevaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, perlu dilakukan audit belanja pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, serta review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester.

Pemkab juga diminta segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link