Marah-Marah di Jalan: Denda Rp3 Juta yang Harus Anda Hindari

Fenomena road rage atau kemarahan di jalan saat mengemudi semakin sering terjadi di jalanan Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Tindakan ini tidak hanya berpotensi berbahaya, tapi juga dapat berakhir dengan sanksi pidana sesuai Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku road rage bisa berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta. Oleh karena itu, marah-marah di jalan bukanlah hanya masalah emosi, tetapi juga melibatkan hukum.

Road rage adalah kondisi saat pengemudi kehilangan kendali karena emosi saat berkendara. Hal ini bisa dipicu oleh kemacetan, kelakuan pengemudi lain yang dianggap mengganggu, atau kondisi pribadi yang sedang stres. Dampaknya dapat bervariasi, mulai dari adu mulut, saling serempet, hingga kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan beberapa tips sederhana untuk mencegah road rage, antara lain tarik napas dalam dan tetap tenang, berhenti sejenak dan istirahat jika emosi sulit dikendalikan, serta hindari provokasi dari pengemudi lain.

Kombinasi tekanan di jalan dan emosi tak terkendali dapat mengubah siapa pun menjadi pengemudi berbahaya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu menjaga kewarasan dan mengontrol emosi saat berkendara. Selain itu, penting juga untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan road rage dan selalu memprioritaskan keselamatan daripada ego sesaat. Dengan cara ini, keselamatan di jalan raya dapat terjaga dan kecelakaan dapat terhindari.

Source link