Pada hari Selasa, 1 Juli 2025, warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan surat izin mengemudi dapat melakukannya di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Korlantas Polri telah menginformasikan bahwa lokasi mobil SIM Keliling berada di wilayah Jakarta Pusat, dengan salah satu mobil berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di sisi lain, warga Jakarta Timur dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berada di Mall Grand Cakung, sementara warga Jakarta Barat dapat menuju Citraland Mall atau LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata dengan waktu layanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang berada di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Bagi warga Bekasi, layanan perpanjangan SIM tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, namun kuota antrean terbatas.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Warga yang ingin melakukan perpanjangan diharuskan membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum menuju mobil SIM Keliling untuk memperbarui surat izin mengemudi Anda.