Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menegaskan akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan penutupan tambang tersebut dilakukan pada 9 Juni 2025 setelah hasil temuan lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Meski sudah ditutup, tambang tersebut kembali beroperasi secara diam-diam tanpa melaporkan atau menunjukkan dokumen perizinan kepada pihak Satpol PP. Dartim menyatakan bahwa jika dokumen resmi tidak ditunjukkan, pihaknya akan kembali melakukan penutupan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Satpol PP Lebak berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum. Hingga saat ini, wartawan masih berusaha menghubungi pihak pengelola tambang Galian C untuk informasi lebih lanjut.
Ancaman Penutupan Kembali Tambang Galian C di Lebak Diancam

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1,28 miliar dari 4 tersangka yang…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengadakan acara pelepasan simbolis untuk 3.078 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
Kemacetan panjang yang terjadi di perbatasan Maros-Makassar langsung mendapat perhatian dari Kapolres Maros. Pada Kamis…

Bank Syariah Matahari (BSM), yang merupakan konversi dari BPR Matahari Artadaya di bawah naungan Universitas…
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo pada Rabu, 16 Juli 2025, menjadi sorotan setelah sejumlah Anggota fraksi…
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menjadi kunci evaluasi…