DPR RI menegaskan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berdasarkan permintaan dari Perludem. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa ini menjadi momentum untuk mendesain kembali model pemilu dan pilkada sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK ini dianggap final dan mengikat, sehingga DPR siap menyelaraskan dengan putusan tersebut. Hal ini juga menjadi dorongan bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurut Zulfikar, struktur politik Indonesia terdiri atas politik nasional dan politik daerah, yang memerlukan penyesuaian dalam pengelolaannya. MK memutuskan pemilihan umum (Pemilu) akan dipisahkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai 2029, serta menyatakan beberapa pasal UU Pemilu dan UU Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki ketentuan hukum yang bersyarat. MK juga memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pentingnya Penyesuaian Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







