DPR RI menegaskan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berdasarkan permintaan dari Perludem. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa ini menjadi momentum untuk mendesain kembali model pemilu dan pilkada sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK ini dianggap final dan mengikat, sehingga DPR siap menyelaraskan dengan putusan tersebut. Hal ini juga menjadi dorongan bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurut Zulfikar, struktur politik Indonesia terdiri atas politik nasional dan politik daerah, yang memerlukan penyesuaian dalam pengelolaannya. MK memutuskan pemilihan umum (Pemilu) akan dipisahkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai 2029, serta menyatakan beberapa pasal UU Pemilu dan UU Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki ketentuan hukum yang bersyarat. MK juga memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pentingnya Penyesuaian Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan rencana Partai…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan rekrutmen…
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Politikus PDIP, Aria Bima, menyoroti dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi…