Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus keluarga yang terlibat keributan karena utang sebesar Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan serta akan segera memeriksa korban. Mereka masih menunggu hasil visum et repertum korban dari RS Polri Kramat Jati.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika ibu terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp12.000 yang dimiliki oleh kakak korban. Korban kemudian menyampaikan pesan kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu terlapor K dan istri terlapor F kembali ke rumah korban untuk membahas utang kakak korban dan utang terlapor ZF sebesar Rp80.000 yang belum dibayar selama dua tahun.
Pada saat pembicaraan, istri terlapor F tiba-tiba menampar korban dan menariknya ke luar rumah. Korban kemudian menendang F, sehingga terjadi pertarungan di mana F, K, dan terlapor ZF memukul korban di bagian kepala, pundak, leher, dan bagian belakang badan. Akibatnya, korban mengalami lebam dan luka cakar di pipi kanan.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi contoh kekerasan verbal yang harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak terulang di kemudian hari. Diharapkan dengan adanya pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan penegakan hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.