Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, dimana seorang wanita berinisial KAD (29) dilaporkan membuang bayinya karena merasa malu bayi itu lahir di luar nikah. Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, wanita tersebut merasa malu dan takut karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang sudah berkeluarga. Bahkan, KAD melahirkan bayinya sendirian tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis. Selain itu, ia juga tidak memberitahu orang tuanya tentang proses kelahiran bayi tersebut.
Setelah melahirkan, KAD memutuskan untuk membuang bayinya di semak-semak di dekat rumahnya. Kejadian tersebut terekam oleh CCTV di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Petugas kepolisian menemukan bayi perempuan yang masih hidup tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Bayi itu ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung diberikan perawatan medis.
Usai memastikan keselamatan bayi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang wanita mencurigakan yang meninggalkan bayi di lokasi kejadian. Setelah pencarian, pelaku yang diduga wanita tersebut berhasil ditangkap. Saat ini, bayi tersebut telah dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta karena masih dalam keadaan sehat.
Pelaku pembuangan bayi ini dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menyentuh masalah sosial yang serius. Semoga kasus seperti ini tidak terulang dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak.