Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan Mei hingga Juni 2025. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, sebanyak 60 persen dari jumlah tersangka tersebut akan menjalani program rehabilitasi sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana. Dengan rata-rata penangkapan 27 tersangka narkoba setiap harinya, Ahmad menunjukkan betapa rawannya masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba, termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, dan berbagai jenis obat-obatan berbahaya lainnya.
Para tersangka pengedar narkoba akan dihadapkan pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Ahmad menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dengan menyebarkan kesadaran akan bahayanya. Dia juga mencatat bahwa 55 persen kematian diakibatkan oleh penggunaan narkoba, sehingga kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini. Dengan tegas, Ahmad meminta dukungan dari semua pihak untuk melawan peredaran narkoba demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama.