Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Aspek Budaya dan Sosiologis

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan untuk memasukkan 4 pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara ke dalam wilayah Sumatera Utara. Meskipun keputusan ini telah dibuat, tetapi banyak pihak di Aceh menentang keputusan tersebut. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa empat pulau dengan semangat harmoni.

Menurut Khozin, penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis dan efektivitas pengelolaan. Dia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek yuridis dan sosiologis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sengketa empat pulau ini bermula dari tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menemukan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Dalam upaya penyelesaian polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Saat ini, Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik terkait status kepemilikan empat pulau tersebut. Hal ini merupakan langkah penting agar kedua provinsi dapat menyelesaikan perselisihan mereka secara efektif. Selain itu, Kemendagri juga mempertimbangkan opsi untuk memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, guna menyelesaikan masalah status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.

Source link