Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menyelenggarakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Mereka merujuk pada kepemilikan atas tanah yang melibatkan sertifikat SHM yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur dan dokumen sah. Selanjutnya, terdapat perubahan status wilayah yang menyebabkan perlu dilakukan pengukuran ulang tanah untuk penggantian blanko sertifikat hak milik, bukan penerbitan SHM baru. Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien mereka bersalah dan meminta majelis hakim memutus bebas terdakwa Tony Surjana berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Sidang berikutnya akan melibatkan respons tertulis dari Jaksa Penuntut Umum terkait pledoi tersebut. Jaksa telah menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemalsuan surat yang diduga memuat keterangan palsu, melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sorotan sidang juga mencakup perbedaan tanggal pengukuran yang tertulis dalam surat tugas BPN Jakarta Utara dan keyakinan tim kuasa hukum terdakwa terkait tanggal pengukuran sebenarnya.
Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik dan Sertifikat Tanah di PN Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar…

Seorang pegawai minimarket ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan…

Kos-kosan dan hotel telah menjadi lokasi yang paling sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

Seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran rumah istrinya di Jakarta Selatan mengakui…