Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berpotensi mendapatkan hukuman penjara tujuh tahun. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi saat korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, kedua pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar yang mengejar serta menangkap kedua pelaku. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Menurut Aprino, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Hukuman 7 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Oleh: [Nama Penulis] Jakarta (ANTARA)…

Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Terkait Kasus TPPU Sejumlah berita kriminal dan keamanan yang…

Pria yang Viral karena Merusak Mobil di Sunter Ditangkap Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal…









