Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berpotensi mendapatkan hukuman penjara tujuh tahun. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi saat korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, kedua pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar yang mengejar serta menangkap kedua pelaku. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Menurut Aprino, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Hukuman 7 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan tindakan penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman…

Beberapa peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras selama operasi penyakit…







