Seorang pria berinisial HB (31) telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar yang dimintai karcis parkir. Kejadian tersebut terjadi di parkiran kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri akibat insiden tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, kejadian berawal dari cekcok di area parkir antara teman korban dan pelaku. Ketika korban mencoba untuk membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Kedua pasal tersebut digunakan karena pelaku menggunakan pisau lipat untuk menyerang korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi, dan pihak berwenang akan menindak tegas pelaku yang melakukan kekerasan dengan senjata tajam. Dalam hal ini, kasus penusukan pelajar yang dimintai karcis parkir menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan.